Ampana – Bupati Tojo Una-Una yang diwakili Asisten Administrasi Umum Moh. Syarif menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2025. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (13/11/2024).

Pada kesempatan tersebut Asisten III menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas segala kontribusi pemikiran serta kerjasama yang baik selama ini.

Dikatakan Asisten bahwa pembentukan peraturan daerah diawali dengan perencanaan sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah yang merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, juga telah menegaskan bahwa perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah yang disusun oleh dprd dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas serta ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Untuk itu, penyusunan program pembentukan peraturan daerah didasarkan pada :

  1. Perintah Peraturan Perundang-undangan Lebih Tinggi;
  2. Rencana Pembangunan Daerah;
  3. Penyelenggaraan Otonomi Daerah Dan Tugas Pembantuan;
  4. Aspirasi Masyarakat Daerah.

Selain itu, dalam rancangan program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, pemerintah daerah mengusulkan 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah sebagai berikut:

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Pendirian Perusahaan Daerah Menjadi Perusahan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-una;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2024-2044;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Daerah Kabupaten Tojo Una-una;
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama Dan Budaya;
  7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tojo Una-una Tahun 2025-2029;
  8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Persandian Dan Statistik.

Serta ada 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yang bersifat komulatif terbuka atau di luar program pembentukan peraturan daerah, sebagai berikut :

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026.

Terakhir, melalui Asisten III, Bupati berharap kepada perangkat daerah pengusul agar benar-benar serius dalam mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan daerah, melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait sehingga tujuan dari penyusunan rancangan peraturan daerah ini dapat tercapai dan tidak berhenti pada penetapan program semata.

Sumber : Bidang IKP Diskominfo Touna

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *